Oleh: Slamet Basuki Notanubun, S.H.
Ketua PKC PMII Maluku
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan mengenai akuntabilitas pejabat negara dan mekanisme pengawasan konstitusional. Salah satu pertanyaan yang muncul ialah apakah pertimbangan hukum MK dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan hak angket hingga mengusulkan pemberhentian wakil presiden.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Pertimbangan hukum dan amar putusan
Putusan tersebut perlu dibaca secara utuh, bukan hanya melalui amar putusan maupun satu bagian pertimbangan hukum. Dalam doktrin hukum, pertimbangan hukum atau ratio decidendi merupakan bagian penting dari argumentasi hakim dalam menjelaskan dasar hukum suatu putusan. Sementara itu, amar putusan memuat keputusan formal yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Keduanya memiliki hubungan erat, tetapi tidak dapat dimaknai secara terpisah dari konteks perkara, kewenangan Mahkamah, serta alasan hukum yang mendasari putusan.
Dalam perkara ini, MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Pada saat yang sama, Mahkamah memberikan pertimbangan mengenai bukti persyaratan pendidikan Gibran. Mahkamah juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti pendidikan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti melanggar hukum atau secara otomatis kehilangan keabsahan jabatannya.
Hak angket bukan mekanisme pemberhentian
Persoalan berikutnya adalah apakah pertimbangan MK tersebut dapat dijadikan dasar bagi DPR untuk menggunakan hak angket.
Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memberikan hak angket kepada DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Namun, perlu ditegaskan bahwa hak angket dan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden merupakan dua hal yang berbeda. Hak angket adalah instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus mengikuti prosedur konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang harus ditempuh. DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan tersebut. Apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses selanjutnya melibatkan MPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, penggunaan hak angket tidak dengan sendirinya menghasilkan pemberhentian seorang wakil presiden. Hasil pengawasan DPR juga tidak dapat menggantikan tahapan pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang secara khusus diperintahkan oleh konstitusi.
Frasa “terbukti” menuntut pembuktian yang sah
Hal penting yang perlu digarisbawahi dari Pasal 7A UUD 1945 adalah penggunaan frasa “terbukti”. Frasa tersebut tidak sepatutnya ditafsirkan berdasarkan asumsi yang berkembang di media sosial, tekanan opini publik, ataupun kesimpulan yang ditarik secara tergesa-gesa dari satu bagian putusan pengadilan.
Pembuktian dalam perkara konstitusional harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, prosedur yang benar, alat bukti yang dapat diuji, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran, pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan harus dibaca sesuai dengan konteks dan batas pemeriksaan perkara tersebut. Pernyataan itu tidak boleh diubah begitu saja menjadi kesimpulan bahwa Mahkamah telah memutus adanya pelanggaran hukum yang otomatis memenuhi syarat pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
Meski demikian, persoalan yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah tetap dapat menjadi bahan perhatian publik dan pembahasan kelembagaan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. Pengawasan terhadap pejabat negara merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi pelaksanaannya harus tetap berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menjaga pengawasan dan kepastian hukum
Perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket dalam persoalan ini semestinya diarahkan pada dua prinsip yang sama pentingnya: akuntabilitas kekuasaan dan kepastian hukum.
DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun, setiap penggunaan kewenangan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti prosedur yang sah, dan tidak mencampuradukkan fungsi penyelidikan politik dengan mekanisme hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.
Pada akhirnya, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu dipahami secara cermat, baik dari sisi amar maupun pertimbangan hukumnya. Pertimbangan Mahkamah dapat menjadi bagian dari diskursus hukum dan pengawasan kelembagaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi dasar otomatis untuk memberhentikan wakil presiden.
Demokrasi konstitusional tidak hanya menuntut pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan kewenangannya, tetapi juga mengharuskan setiap upaya pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Sebab, dalam negara hukum, besarnya opini publik tidak dapat menggantikan pembuktian, dan kepentingan politik tidak boleh mengesampingkan ketentuan konstitusi.


















