PKC PMII Soroti Material RSUD Buru Selatan

AMBON — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku menyoroti dugaan penggunaan material galian C yang belum jelas legalitasnya dalam pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Tipe C di Kabupaten Buru Selatan. Sorotan tersebut disampaikan di Sekretariat PKC PMII Maluku, Ambon, pada 15 September 2026.

Persoalan itu mencuat setelah Pengurus Cabang PMII Buru Selatan (PC PMII Bursel) menyampaikan laporan resmi secara langsung kepada PKC PMII Maluku untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan material galian C yang tidak memenuhi ketentuan perizinan serta dugaan penggunaan material dari sumber yang legalitasnya belum jelas pada proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, mengatakan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah asal material, legalitas sumber galian, dokumen perizinan, serta mekanisme pengadaan dan penggunaannya dalam proyek pemerintah.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami pertanyakan adalah legalitas sumber material, dokumen perizinannya, serta mekanisme pengadaan dan penggunaannya dalam proyek pemerintah. Semua itu harus dapat dibuka secara transparan kepada publik,” kata Sahrul di Ambon, Selasa, 15 September 2026.

PKC PMII Maluku menilai proyek pembangunan rumah sakit yang menggunakan anggaran publik harus memenuhi ketentuan hukum sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Kejelasan sumber material menjadi penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian negara.

PKC PMII Maluku meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan instansi teknis yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap sumber material yang digunakan. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup dokumen perizinan pertambangan, pengangkutan dan penjualan material, serta mekanisme pengadaan material dalam proyek.

“Kalau seluruh prosesnya legal dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban proyek publik. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan korektif dan penegakan hukum sesuai ketentuan,” ujar Sahrul.

PKC PMII Maluku juga membuka kemungkinan agar pemeriksaan melibatkan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dugaan yang disampaikan PC PMII Buru Selatan dapat diuji berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi organisasi mahasiswa tersebut, pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri merupakan proyek strategis bagi masyarakat Buru Selatan. Karena itu, pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap hasil fisik pembangunan, tetapi juga terhadap proses pengadaan dan penggunaan anggaran.

PKC PMII Maluku menegaskan sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. Mereka meminta semua pihak memberikan klarifikasi secara terbuka dan tidak menjadikan kritik sebagai persoalan personal.

“Material proyek pemerintah harus jelas asal-usulnya, jelas legalitasnya, dan jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai pembangunan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat justru menyisakan persoalan hukum akibat sumber material yang tidak terang,” kata Sahrul.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us