SERAM BAGIAN BARAT — Lima bersaudara pemilik lahan di kawasan Hatu Putia, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendesak aparat penegak hukum menertibkan aktivitas penambangan sinabar yang mereka klaim berlangsung tanpa izin di atas lahan milik keluarga.
Kelima pemilik lahan tersebut yakni Hj. Wa Nurlete, Hj. Munteka Nurlete, Hj. Puasa Nurlete, Hj. Salma Nurlete, dan Hj. Kader Nurlete.
Pernyataan tersebut disampaikan keluarga Nurlete saat diwawancarai wartawan KawanNews pada Jumat, 11 September 2026, di Desa Luhu.
Keluarga Nurlete menilai aktivitas penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat atau warisan keluarga. Mereka meminta Pemerintah Negeri Luhu, Polsek Huamual, Polres SBB, hingga Polda Maluku segera mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Selain persoalan tambang, keluarga juga menduga adanya pungutan berupa iuran atau imkam yang dilakukan oleh oknum Satuan Tugas (Satgas) atas nama Pemerintah Negeri Luhu di kawasan tersebut.
Menurut keluarga, pungutan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka sebagai pemilik lahan. Mereka juga mempertanyakan kehadiran Satgas Negeri Luhu ketika sebelumnya terjadi perselisihan yang melibatkan anggota keluarga di kawasan Hatu Putia.
“Ketika ada bentrokan dan kesalahpahaman di tanah kami, tidak ada satu pun aparat atau Satgas Negeri Luhu yang datang mengamankan. Namun mereka justru datang untuk mengambil iuran di area milik kami tanpa pernah meminta izin,” ujar perwakilan keluarga Nurlete kepada wartawan KawanNews, Jumat (11/9/2026).
Minta Aparat Bertindak
Keluarga Nurlete meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan di Hatu Putia, termasuk memastikan legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang terlibat.
Mereka juga meminta pemerintah negeri menghentikan segala bentuk pungutan yang dilakukan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Keluarga menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas sekaligus mengantisipasi potensi konflik sosial di kawasan tersebut.
Mereka berharap Kapolsek Huamual, Kapolres SBB, dan Kapolda Maluku dapat turun tangan melakukan penertiban apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, keluarga meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melakukan penambangan, penampungan hasil tambang, maupun pihak lain yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami lima bersaudara memohon keadilan. Lahan kami rusak dan hak kami merasa diabaikan. Kami berharap aparat segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata perwakilan keluarga Nurlete.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai aktivitas penambangan ilegal dan dugaan pungutan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga. Konfirmasi dari Pemerintah Negeri Luhu, pihak Satgas, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan legalitas aktivitas tambang serta kebenaran dugaan pungutan tersebut.



















