Abas souwakil, S.H.minta penyidik polresta Ambon & pp lease untuk tranparansi soal identitas pelaku penikaman terhadap ibu (hawa bahta) seorang penjual petasan yang berjualan di kampus PGSD universitas patimura ambon, kecamatan nusaniwe.
Souwakil, yang juga direktur LBH pemuda muhammadiyah maluku memberikan apresiasi terhadap tim gabungan polresta pulau ambon atas penyelidikan untuk melakukan penankapan terhadap pelaku dan berhasil di amankan pada sabtu 20/12/2025 malam polisi telah mengamankan barang bukti lainnya untuk melakukan polres lebih lanjut
Abas juga minta pelaku untuk di hukum sesuai perbuatanya karna saya menilai perbuatan pelaku adalah niatnya untuk mencuri berdasarkan peraturan yang berlaku Jika pelaku menikam untuk mengambil milik orang lain, perbuatan ini termasuk pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. Jika penikaman dilakukan dalam keadaan tertentu (misalnya pada malam hari di rumah, oleh lebih dari dua orang, atau dengan merusak barang), hukuman bisa dinaikkan menjadi paling lama 9 tahun, punkasnya


















