BPHI: Tuduhan Aliran Dana ke Bupati Buru Selatan Dinilai Fitnah

Ambon – Ketua Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI), Anshari Betekeneng, menilai tudingan mengenai dugaan aliran dana dari lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan kepada Bupati Buru Selatan, La Hamidi, merupakan informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas beredarnya opini dan pemberitaan yang mengaitkan dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah puskesmas dengan Bupati Buru Selatan. Menurut Anshari, setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, bukan dibangun melalui opini yang belum terverifikasi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/7/2026), Bupati Buru Selatan, La Hamidi, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar tidak memiliki dasar hukum dan meminta media mengedepankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan sebuah pemberitaan.

“Silakan tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan maupun pihak-pihak terkait sebelum menaikkan berita. Jika memang ada pelanggaran, tentu aparat penegak hukum akan menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Jangan membuat pemberitaan yang menyesatkan hingga mencemarkan nama baik seseorang,” tegas La Hamidi.

Bupati juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik harus mengedepankan asas konfirmasi, keberimbangan informasi, serta mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak merugikan pihak tertentu melalui informasi yang belum teruji kebenarannya.

Di sisi lain, Anshari Betekeneng mengkritik pihak-pihak yang dinilainya menggiring opini publik tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, fungsi kontrol sosial yang dijalankan media maupun lembaga swadaya masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum dan profesionalisme.

“Kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun tuduhan tanpa bukti yang jelas dapat berpotensi menjadi fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Anshari.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengaku memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan atau aliran dana, maka langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum disertai bukti yang memadai, bukan membangun opini di ruang publik yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat.

Anshari berharap seluruh elemen, baik media, organisasi masyarakat maupun individu, dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip check and recheck dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diuji secara objektif tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah maupun reputasi seseorang.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us