Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menyatakan apresiasi terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum, pemerintahan yang bersih, dan penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan DPP Holistik di Jakarta, Minggu (12/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat integritas sistem penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketua Umum DPP Holistik, M. Nur Latuconsina, menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, konsekuensi dari prinsip tersebut adalah setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Negara hukum tidak mengenal perlakuan istimewa bagi siapa pun. Seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata M. Nur Latuconsina.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang hukum dan sosial, DPP Holistik juga menyatakan dukungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk apabila proses penyelidikan menyentuh dugaan perkara yang melibatkan pejabat negara, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dukungan tersebut, menurut DPP Holistik, merupakan bentuk penguatan terhadap prinsip supremasi hukum dan tidak ditujukan kepada individu tertentu.
DPP Holistik menilai, penanganan perkara korupsi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dilaksanakan berdasarkan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, organisasi tersebut menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan due process of law dalam setiap tahapan proses hukum.
DPP Holistik juga mengingatkan agar proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tanpa dipengaruhi tekanan politik, opini publik, maupun kepentingan di luar hukum.
Menurut DPP Holistik, independensi aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan. Karena itu, organisasi tersebut berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang berlandaskan konstitusi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang diusung Presiden Prabowo, DPP Holistik berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana nasional semakin kuat.

















