AMBON — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku membuka secara transparan status dua proyek pembangunan sarana air bersih di Tayando, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Desakan itu disampaikan menyusul informasi dan temuan lapangan yang menyebutkan bahwa sarana air bersih yang dibangun tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Dua proyek yang menjadi sorotan tersebut memiliki nilai anggaran cukup besar. Paket pekerjaan yang dikerjakan PT Fikri Bangun Persada disebut bernilai sekitar Rp21 miliar, sementara paket yang dikerjakan PT Citra Mutiara Abadi mencapai lebih dari Rp31 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, mengatakan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat.
“Kami meminta penjelasan yang transparan mengenai status kedua proyek tersebut, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, progres pekerjaan, realisasi anggaran, hingga alasan mengapa fasilitas yang telah dibangun belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.”
Menurut Sahrul, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena akses air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tayando, kata dia, merupakan salah satu wilayah yang membutuhkan dukungan serius dalam pembangunan infrastruktur dasar.
PKC PMII Maluku menegaskan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun proses hukum. Namun, kondisi fasilitas yang disebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal dinilai perlu ditelusuri secara objektif.
Penelusuran tersebut, menurut PKC PMII Maluku, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas konstruksi, pengawasan, administrasi kontrak maupun penggunaan anggaran.
Karena itu, PKC PMII Maluku meminta lembaga pemeriksa dan pengawasan yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kedua proyek tersebut. Kejaksaan Tinggi Maluku juga diminta melakukan penelusuran apabila terdapat informasi awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
Di sisi lain, PKC PMII Maluku mendesak Dinas PUPR Provinsi Maluku membuka informasi mengenai nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, progres pekerjaan, realisasi pembayaran, hasil pengawasan serta rencana penyelesaian proyek.
Komisi III DPRD Provinsi Maluku juga diminta memanggil Dinas PUPR dan pihak penyedia jasa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi kedua proyek tersebut.
PKC PMII Maluku menyatakan pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Maluku pun didorong segera memastikan persoalan sarana air bersih di Tayando dapat diselesaikan sehingga masyarakat tidak hanya melihat besarnya nilai proyek, tetapi juga merasakan hasil pembangunannya.
“Anggaran publik harus menghasilkan manfaat publik. Masyarakat Tayando berhak mendapatkan kejelasan atas pembangunan sarana air bersih yang telah menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar,” ujar Sahrul.
PKC PMII Maluku juga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa sekaligus bentuk kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam pernyataannya, PKC PMII Maluku merujuk antara lain pada ketentuan UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta sejumlah aturan mengenai sumber daya air, pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara.
PKC PMII Maluku berharap pemerintah dan lembaga terkait segera memberikan kejelasan agar persoalan proyek air bersih Tayando tidak berlarut-larut dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.



















