Oleh: Ketua ll PKC PMII Maluku Sahrul Renhoat
Setiap 17 Agustus, Indonesia merayakan kemerdekaan dengan penuh khidmat. Bendera Merah Putih berkibar di seluruh penjuru negeri, pidato kenegaraan kembali mengingatkan bangsa pada perjuangan para pendiri republik, dan semangat nasionalisme menggema dari kota hingga pelosok desa. Namun, di balik kemeriahan itu, ada pertanyaan yang patut direnungkan: apakah kemerdekaan benar-benar telah dirasakan secara setara oleh seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang hidup di wilayah kepulauan seperti Maluku?
Pertanyaan ini penting karena selama bertahun-tahun suara kritis dari Maluku kerap disalahartikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara. Padahal, aspirasi yang lahir dari daerah ini bukanlah keinginan untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan tuntutan agar negara hadir secara nyata dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Pernyataan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku menjelang Hari Kemerdekaan menjadi penegasan yang tidak boleh diabaikan. Bagi mereka, Maluku tetap bagian yang tak terpisahkan dari Indonesia. Kesetiaan terhadap NKRI dan Merah Putih tidak pernah dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah ketimpangan pembangunan yang membuat masyarakat belum sepenuhnya menikmati makna kemerdekaan.
Ironi itu tampak jelas dalam kehidupan sehari-hari. Maluku dikenal sebagai provinsi kepulauan dengan kekayaan laut yang melimpah, tetapi angka kemiskinan masih relatif tinggi. Potensi perikanan, pariwisata bahari, dan sumber daya alam belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Nilai ekonomi yang dihasilkan justru lebih banyak mengalir keluar daerah, sementara masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya tersebut masih bergulat dengan keterbatasan.
Di sektor pendidikan, situasinya juga belum menggembirakan. Kesenjangan fasilitas pendidikan antarwilayah masih menjadi persoalan serius. Banyak sekolah di pulau-pulau kecil menghadapi keterbatasan tenaga pengajar, infrastruktur, hingga akses terhadap pendidikan tinggi yang layak. Akibatnya, anak-anak Maluku harus berjuang lebih keras dibandingkan daerah lain hanya untuk memperoleh kesempatan yang sama.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional masih didominasi perspektif wilayah daratan. Daerah kepulauan seperti Maluku sering kali diposisikan sebagai kawasan pinggiran, padahal secara geopolitik dan ekonomi memiliki peran strategis bagi Indonesia. Selama paradigma pembangunan tidak berubah, kesenjangan akan terus menjadi kenyataan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, pemerintah pusat perlu menjadikan momentum Hari Kemerdekaan sebagai refleksi, bukan sekadar seremoni tahunan. Kehadiran negara harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada wilayah kepulauan. Salah satu langkah yang mendesak adalah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk menghadirkan skema pembangunan dan pendanaan yang lebih adil bagi daerah-daerah yang menghadapi tantangan geografis berbeda dengan wilayah daratan.
Di sisi lain, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat juga menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Maluku memiliki masyarakat adat dengan sistem sosial dan hukum yang telah hidup jauh sebelum republik berdiri. Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga identitas budaya sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, melainkan tentang hadirnya keadilan dalam kehidupan berbangsa. Negara yang merdeka adalah negara yang mampu memastikan setiap warga, tanpa memandang letak geografisnya, memperoleh kesempatan yang sama untuk hidup sejahtera, mengenyam pendidikan yang layak, dan menikmati hasil pembangunan.
Suara yang datang dari Maluku bukanlah suara perlawanan terhadap Indonesia. Sebaliknya, itu adalah suara yang mengingatkan negara agar tidak melupakan salah satu fondasi penting republik: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, selama masih ada daerah yang merasa tertinggal dalam menikmati hasil kemerdekaan, maka sesungguhnya pekerjaan besar bangsa ini belum benar-benar selesai.



















