HMI Desak Ambon Tertibkan Limbah Komersial

AMBON — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon memperketat pengawasan terhadap pembuangan limbah cair dari aktivitas usaha komersial. HMI menilai sejumlah saluran drainase kota berpotensi telah beralih fungsi menjadi tempat pembuangan limbah, sehingga mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Ambon, Jihat Serang, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan kegiatan ekonomi di Kota Ambon. Menurut dia, limbah dari rumah makan, hotel, bengkel, dan pusat usaha tidak semestinya dialirkan langsung ke drainase umum tanpa pengolahan yang memenuhi ketentuan lingkungan.

“Pembangunan perkotaan yang tidak berwawasan lingkungan hanya akan melahirkan bencana baru. Drainase kota tidak boleh berubah menjadi muara pembuangan limbah komersial,” kata Jihat dalam keterangannya.

Menurut Jihat, pembuangan limbah cair secara sembarangan tidak hanya mengganggu kebersihan dan kenyamanan warga. Dalam jangka panjang, praktik tersebut dapat memperburuk kualitas lingkungan perairan, termasuk ekosistem Teluk Ambon, serta meningkatkan risiko munculnya bau tidak sedap, endapan pada saluran drainase, dan genangan ketika hujan.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Kondisi itu, kata dia, dapat menimbulkan ketimpangan karena keuntungan ekonomi dinikmati pelaku usaha, sementara dampak lingkungannya harus ditanggung masyarakat.

HMI Siap Dukung Langkah Tegas Pemkot

Meski mengkritik kondisi pengawasan lingkungan, HMI Cabang Ambon menyatakan siap mendukung Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah.

HMI mengusulkan tiga langkah utama.

Pertama, audit total instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada tempat usaha, rumah makan, hotel, bengkel, dan pusat perniagaan untuk memastikan fasilitas tersebut tersedia dan benar-benar berfungsi.

Kedua, penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang terbukti membuang limbah cair secara langsung ke drainase umum atau melanggar ketentuan baku mutu lingkungan.

Ketiga, memperkuat pengawasan lapangan melalui inspeksi berkala oleh instansi terkait, terutama untuk memastikan aktivitas usaha memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

“Pembangunan ekonomi dan investasi di Kota Ambon harus berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan. Keduanya tidak boleh saling meniadakan,” ujar Jihat.

Ia menegaskan HMI Cabang Ambon siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam mendorong kebijakan lingkungan yang lebih tegas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“HMI Cabang Ambon siap berdiri di garis depan dan mendukung langkah progresif Wali Kota Ambon untuk membersihkan kota dari ancaman pencemaran limbah, demi Ambon Manise yang sehat dan berkelanjutan,” kata Jihat.

Menurut HMI, persoalan limbah bukan semata urusan kebersihan kota, melainkan menyangkut kualitas hidup warga dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pemerintah dan pelaku usaha dinilai perlu memastikan pertumbuhan ekonomi Ambon tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us