Ambon — Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril La Galeb, mengingatkan pemerintah agar 81 tahun kemerdekaan Indonesia tidak berhenti pada seremoni. Menurut dia, kemerdekaan mesti diterjemahkan menjadi keadilan dan pemerataan pembangunan, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Maluku.
Pesan itu disampaikan Yunasril menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Ia mengatakan kemerdekaan merupakan amanat konstitusi untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh perlindungan, kesejahteraan, dan kesempatan yang setara.
“81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk bertanya kembali apakah keadilan dan kesejahteraan sudah benar-benar dirasakan seluruh rakyat, termasuk masyarakat di wilayah kepulauan seperti Maluku,” kata Yunasril, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut dia, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan. Maluku, kata Yunasril, tidak semestinya dipandang sebagai daerah pinggiran.
“Maluku bukan wilayah pinggiran Indonesia. Maluku adalah bagian integral dari Indonesia,” ujarnya.
Yunasril merujuk Pasal 25A UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara. Ia juga menyinggung Pasal 18A tentang hubungan kewenangan dan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang memperhatikan kekhususan serta keragaman daerah.
Bagi Yunasril, persoalan pemerataan bukan semata isu pembangunan, melainkan berkaitan dengan ketahanan persatuan nasional. Ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, energi, transportasi, dan kesempatan ekonomi dapat memperlebar jarak antara masyarakat di pusat dan daerah kepulauan.
“Persatuan tanpa keadilan akan mudah menjadi slogan. Sebaliknya, keadilan yang dibangun tanpa semangat persatuan juga akan kehilangan orientasi kebangsaan,” katanya.
Mahasiswa Hukum Diminta Kritis
Yunasril mengatakan PERMAHI memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal Indonesia sebagai negara hukum. Mahasiswa hukum, menurut dia, tidak cukup hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga harus mampu melihat dampak hukum terhadap kehidupan masyarakat.
Ia menyebut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan Pasal 27 ayat (2) mengenai hak warga negara atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
“Mahasiswa hukum harus mampu melihat persoalan masyarakat secara kritis. Ketika ada ketimpangan dan keterbatasan akses pelayanan publik di wilayah kepulauan, itu juga merupakan persoalan keadilan dan tanggung jawab konstitusional negara,” ujar dia.
Yunasril juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut dia, kerangka hukum tersebut menunjukkan pentingnya memperhitungkan karakter kepulauan dalam kebijakan negara.
Dari Maluku untuk Indonesia
Yunasril berharap pengalaman Maluku sebagai wilayah kepulauan dapat menjadi bagian dari refleksi nasional pada usia 81 tahun kemerdekaan. Laut yang memisahkan pulau, kata dia, tidak seharusnya menjadi penghalang bagi hadirnya keadilan dan pelayanan negara.
“Dari Maluku, kami ingin menyampaikan bahwa Indonesia akan kuat apabila persatuannya kuat. Tetapi persatuan akan semakin kokoh apabila seluruh rakyat merasakan keadilan dan memiliki kesempatan yang sama untuk maju,” katanya.
Ia mengajak pemerintah, mahasiswa, generasi muda, dan masyarakat menjaga persaudaraan kebangsaan serta menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok.
“Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan harus berarti hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia, dari pusat hingga pulau-pulau terluar,” ujar Yunasril.
Dari Maluku, PERMAHI menyerukan agar 81 tahun kemerdekaan menjadi momentum merawat persatuan dengan keadilan sebagai fondasinya.



















