AMBON — Ketua II Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku, Sahrul Renhoat, mendesak Kodam XV/Pattimura mematuhi ketentuan hukum terkait pembangunan di bantaran Sungai Waitomu, kawasan Mardika, Kota Ambon. Pembangunan tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi mengganggu fungsi sungai dan mengancam keselamatan masyarakat.
Desakan itu disampaikan Sahrul kepada wartawan di Sekretariat PKC PMII Maluku, Senin sore, 26 Oktober 2026. Ia mengungkapkan, dalam audiensi bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan Islam, Balai Wilayah Sungai (BWS) menyampaikan bahwa pembangunan yang dikaitkan dengan Kodam XV/Pattimura itu belum mengantongi izin yang diperlukan dan telah beberapa kali mendapat teguran tertulis.
Namun, menurut informasi yang diterima PKC PMII Maluku, aktivitas pembangunan tersebut masih berlanjut.
Sahrul menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius. Menurut dia, setiap institusi wajib menaati hukum dan tidak boleh mengabaikan ketentuan yang berlaku, terlebih jika aktivitas pembangunan berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
“Setiap institusi harus tunduk pada hukum. Kami mendesak Kodam XV/Pattimura menjelaskan dasar perizinan pembangunan tersebut dan memastikan seluruh aktivitas di bantaran Sungai Waitomu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sahrul.
Sahrul mengatakan, kawasan bantaran sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga kelancaran aliran air dan mengurangi risiko banjir. Karena itu, pemanfaatan kawasan tersebut harus memperhatikan ketentuan sempadan sungai, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa curah hujan tinggi di Kota Ambon dapat meningkatkan risiko banjir, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai. Pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dikhawatirkan mengganggu fungsi sungai dan memperbesar risiko bagi warga.
Menurut Sahrul, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perizinan pembangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sahrul menegaskan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun kegiatan ekonomi lainnya tetap penting bagi masyarakat. Namun, upaya tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan publik.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pengembangan UMKM dan kegiatan ekonomi lainnya tidak boleh mengabaikan aturan pemanfaatan sungai maupun risiko yang dapat ditimbulkan bagi warga,” katanya.
PKC PMII Maluku meminta instansi berwenang mengevaluasi pembangunan tersebut, memperjelas status perizinannya, serta menindaklanjuti teguran yang telah disampaikan sesuai prosedur hukum.


















