BURU SELATAN — Wakil Sekretaris III PKC PMII Maluku, Ahmad Hani Koedoeboen, mengapresiasi kinerja Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena, S.I.K., M.H., dalam menjaga keamanan, meningkatkan pelayanan sosial, dan mengungkap sejumlah kasus hukum di wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Ahmad, kinerja kepolisian tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan menjaga stabilitas keamanan dan menghadirkan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Buru Selatan mengandalkan patroli dialogis oleh Satuan Samapta dan jajaran polsek. Peran Bhabinkamtibmas juga diperkuat melalui penyuluhan rutin kepada masyarakat di desa-desa untuk mencegah konflik sosial.
Di bidang sosial, Polres Buru Selatan menyalurkan 2.200 liter air bersih kepada sekitar 60 kepala keluarga di Dusun Walafau dan Dusun Fatsinan, Namrole, pada 22 Oktober 2026. Bantuan itu diberikan untuk membantu warga yang mengalami krisis air bersih.
Kepolisian juga menggelar bakti kesehatan dan sunatan massal di Desa Wali, Kecamatan Namrole, pada Januari 2026. Program sosial lainnya meliputi pembagian sembako kepada warga yang membutuhkan serta bantuan mesin dan tangki air bersih untuk rumah ibadah di Desa Waenalut dan Desa Waefusi.
Di bidang penegakan hukum, Polres Buru Selatan menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satunya dugaan korupsi pengadaan obat-obatan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Perkara tersebut dilaporkan telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Polisi juga menyidik dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buru Selatan yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Penanganan perkara itu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polres Buru Selatan dilaporkan mengungkap 37 kasus selama 2025 hingga 2026. Selain itu, kepolisian mengungkap dugaan peredaran oli palsu lintas kabupaten di Maluku, kasus penyelundupan sianida dari Makassar, serta kasus pembunuhan di Fenafafan.
Ahmad juga menyoroti langkah pembenahan internal kepolisian. Selama masa kepemimpinan AKBP Andi Parningotan Lorena, tujuh personel dilaporkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara personel lainnya masih menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ahmad, penanganan kasus kekerasan harus dilakukan secara serius melalui mekanisme hukum. Ia juga menilai upaya mencegah penyalahgunaan pemalangan adat untuk kepentingan pemerasan perlu mendapat perhatian agar tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu aktivitas ekonomi.
Ahmad berharap capaian tersebut menjadi momentum bagi Polres Buru Selatan untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Baginya, kehadiran polisi harus mampu memberikan rasa aman, melindungi kelompok rentan, serta memastikan setiap persoalan hukum ditangani secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kerja nyata, pelayanan yang humanis, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” demikian pesan yang ditekankan dalam apresiasi terhadap kinerja Polres Buru Selatan.


















