LKPPH PERMAHI Desak Kejati Maluku dan Polda Maluku Tindaklanjuti Temuan BPK Rp2,6 Miliar di Sekretariat Kota Ambon

Ambon, 24 Agustus 2026
Lembaga Kajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum (LKPPH) PERMAHI Kota Ambon mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan permasalahan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kota Ambon dengan nilai sebesar Rp2.602.960.156,00.

Desakan tersebut didasarkan pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, yang menyebutkan adanya sejumlah dokumen pertanggungjawaban belanja yang belum disampaikan secara lengkap oleh Sekretariat Kota Ambon.

Adapun belanja yang menjadi bagian dari temuan tersebut antara lain belanja sewa gedung dan bangunan, belanja jasa kantor, belanja barang habis pakai, serta belanja perjalanan dinas.

Menurut Direktur LKPPH PERMAHI Ambon, Saputra Belassa, persoalan tersebut tidak boleh berhenti semata-mata sebagai temuan administratif. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya merupakan persoalan administratif yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perbaikan dan tindak lanjut rekomendasi BPK, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, maupun perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Secara normatif, pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut merupakan bagian penting dari rezim hukum pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Peraturan BPK⁠)

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. (Peraturan BPK⁠)

Pemeriksaan Harus Menelusuri Tanggung Jawab Para Pihak

LKPPH PERMAHI menilai bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan, fungsi, maupun keterkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pencatatan, dan pertanggungjawaban belanja tersebut.

Salah satu nama yang disebut memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut adalah Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette. Namun, LKPPH PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut dalam konteks desakan pemeriksaan bukan merupakan vonis ataupun kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.

LHP BPK Harus Ditindaklanjuti Secara Serius

LKPPH PERMAHI berpandangan bahwa temuan BPK merupakan informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana.

Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang sah. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan asas due process of law dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Bahkan, berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, pemeriksaan investigatif dapat dilakukan untuk mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. (Peraturan BPK⁠)

Dengan demikian, LKPPH PERMAHI meminta agar nilai Rp2.602.960.156,00 tersebut tidak sekadar dipandang sebagai angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi ditelusuri asal-usulnya secara objektif: siapa yang mengelola anggaran, siapa yang memiliki kewenangan, kepada siapa pembayaran dilakukan, apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan, apakah barang/jasa benar-benar diterima, serta apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban dapat dibuktikan keabsahannya.

Desakan LKPPH PERMAHI

Atas dasar tersebut, LKPPH PERMAHI menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku segera menindaklanjuti temuan LHP BPK terkait belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kota Ambon sebesar Rp2.602.960.156,00.
  2. Mendesak dilakukan penyelidikan secara profesional dan independen untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan daerah.
  3. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan, termasuk Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, apabila berdasarkan hasil penelusuran terdapat relevansi hukum dengan objek pemeriksaan.
  4. Menelusuri seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk dokumen belanja sewa gedung dan bangunan, jasa kantor, barang habis pakai, serta perjalanan dinas.
  5. Melakukan penelusuran aliran dan penggunaan anggaran untuk memastikan apakah setiap pembayaran memiliki dasar hukum, bukti transaksi, output pekerjaan/barang, serta pertanggungjawaban yang sah.
  6. Berkoordinasi dengan BPK apabila diperlukan pemeriksaan investigatif atau penghitungan kerugian keuangan daerah, sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 secara khusus mengatur pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah. (Peraturan BPK⁠)
  7. Menindak secara hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara pidana, hak-hak pihak yang diperiksa, serta asas praduga tak bersalah.
  8. Membuka informasi mengenai perkembangan tindak lanjut secara proporsional kepada publik, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

LKPPH PERMAHI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif, terukur, berbasis bukti, dan tidak boleh berhenti pada kepentingan politik maupun opini publik. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administratif, maka harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum administrasi dan pengelolaan keuangan daerah. Namun, apabila ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara/daerah, maka aparat penegak hukum wajib mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi pada dasarnya diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan tetap memperhatikan perkembangan hukum dan perubahan ketentuan pidana yang berlaku. (Peraturan BPK⁠)

LKPPH PERMAHI percaya bahwa penegakan hukum tidak boleh tajam kepada kelompok tertentu dan tumpul kepada kelompok lainnya. Setiap rupiah uang publik wajib dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us