Perkuat Integritas Akademik Nasional, PB HMI Dukung Sikap Tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI

Jakarta (4/06/2026) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Bidang Ketenagakerjaan mendukung penuh sikap tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan riset dan publikasi ilmiah internasional yang melibatkan sejumlah warga negara Indonesia. Kasus yang mencuat dalam forum International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai ancaman serius terhadap kredibilitas akademik dan reputasi keilmuan Indonesia di tingkat global.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan PB HMI, M Nur Latuconsina, menegaskan bahwa dugaan fabrikasi data penelitian, falsifikasi hasil riset, serta penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses publikasi ilmiah merupakan bentuk pelanggaran fundamental terhadap prinsip integritas akademik yang menjadi ruh dari pengembangan ilmu pengetahuan.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika akademik, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap nilai keilmuan, kepercayaan publik, dan investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merusak kredibilitas penelitian Indonesia di mata dunia,” tegas M Nur Latuconsina.

Secara normatif, praktik fabrikasi dan falsifikasi data bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menempatkan kejujuran akademik sebagai prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah secara tegas mengkategorikan fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi akademik dan administratif.

Kabid Ketenagakerjaan PB HMI menilai bahwa kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola riset, sistem publikasi ilmiah, serta mekanisme pengawasan penggunaan dana pendidikan dan penelitian. Negara tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan kuantitas publikasi ilmiah, tetapi juga harus memastikan kualitas, validitas, dan integritas setiap karya ilmiah yang diproduksi oleh akademisi Indonesia.

Menurut PB HMI, perkembangan teknologi AI menghadirkan peluang besar bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Namun, penggunaan AI tanpa batasan etika berpotensi menciptakan ruang baru bagi manipulasi akademik yang dapat merusak sistem meritokrasi dan menurunkan standar kualitas penelitian. Oleh karena itu, diperlukan regulasi, pengawasan, dan literasi etika digital yang lebih kuat dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.

PB HMI mendukung penuh langkah Komisi X DPR RI untuk mendorong investigasi yang transparan, independen, dan akuntabel, sekaligus meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum dan etika akademik harus dilakukan secara konsisten guna mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga kehormatan Indonesia dalam komunitas ilmiah internasional.

“Integritas akademik adalah modal strategis bangsa. Ketika data penelitian dipalsukan dan publikasi ilmiah dimanipulasi, yang dirugikan bukan hanya institusi atau individu tertentu, melainkan martabat intelektual Indonesia secara keseluruhan. Karena itu, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan tanpa kompromi,” tutup M Nur Latuconsina.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us