Anggota DPD RI Bisri Latuconsina Dorong Perlindungan Masyarakat Adat Lewat Perda

AMBON – Anggota MPR RI/DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Regulasi itu dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi negeri-negeri adat yang hingga kini masih menjaga sistem adat secara turun-temurun.

Permintaan tersebut disampaikan Bisri saat membuka kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertajuk Penguatan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa (21/7/2026).

Menurut Bisri, Maluku merupakan salah satu daerah yang masih mempertahankan sistem masyarakat adat, mulai dari hak ulayat, mata rumah, hingga tata pemerintahan negeri yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka.

Namun, ia menilai keberadaan masyarakat adat belum sepenuhnya memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Akibatnya, berbagai hak dan kewenangan masyarakat adat kerap menghadapi ketidakpastian dalam praktik.

“Perda tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi kebutuhan mendesak agar negara memiliki landasan yang jelas dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat di Maluku,” kata Bisri.

Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan hanya untuk menjaga hak-hak masyarakat adat, tetapi juga melindungi identitas budaya, nilai-nilai tradisi, serta kearifan lokal yang menjadi warisan penting masyarakat Maluku.

Melalui forum penyerapan aspirasi itu, Bisri berharap pemerintah daerah dan DPRD segera menindaklanjuti kebutuhan tersebut dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat. Menurutnya, penguatan perlindungan hukum akan menjadi langkah penting untuk memastikan negeri-negeri adat tetap eksis dan berperan dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan jati dirinya.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us