Ambon — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku mendesak Badan Gizi Nasional segera mencopot Kepala KPPG Maluku–Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes, menyusul munculnya berbagai dugaan pelanggaran tata kelola dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baguala, Kota Ambon.
Desakan tersebut disampaikan setelah beredarnya laporan resmi kejadian menonjol yang disusun salah satu Pengawas Keuangan SPPG Kota Ambon tertanggal 20 Mei 2026. Laporan itu dikirimkan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Deputi Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Satgas MBG Provinsi Maluku, hingga Kepala KPPG Maluku.
Dalam laporan tersebut, terungkap sejumlah dugaan persoalan serius mulai dari intervensi jabatan, penyalahgunaan fasilitas program, dugaan pemecatan sepihak pegawai, hingga praktik yang dinilai tidak profesional dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku menilai polemik tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan internal biasa. Menurut mereka, persoalan itu telah mencerminkan krisis tata kelola yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pelayanan gizi nasional.
“Jika dugaan dalam laporan itu benar, maka ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Program negara tidak boleh dikelola dengan praktik intimidasi, intervensi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegas BEM Nusantara Maluku dalam keterangannya di Ambon, Rabu (24/5/2026).
BEM Nusantara Maluku juga menyoroti dugaan perlakuan tidak pantas terhadap tenaga kerja dapur SPPG. Dalam laporan disebutkan adanya ucapan yang menyebut pekerja sebagai “babu-babu” atau pembantu milik mitra.
Pernyataan tersebut disebut memiliki bukti dokumentasi berupa rekaman suara dan dinilai merendahkan martabat pekerja pelayanan publik.
“Tenaga kerja dalam program negara harus dihormati, bukan diperlakukan secara diskriminatif maupun direndahkan,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, laporan juga mengungkap dugaan intervensi berlebihan dari pihak mitra dan keluarga mitra dalam aktivitas operasional dapur, meski bukan bagian dari struktur teknis pengawasan.
Sorotan lain tertuju pada dugaan penggunaan fasilitas dapur untuk kepentingan pribadi. Dalam laporan disebutkan terdapat kamar yang ditempati pihak mitra beserta keluarganya lengkap dengan fasilitas pendingin ruangan dan kulkas, sementara Kepala SPPG tidak memperoleh fasilitas serupa.
BEM Nusantara Maluku menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas program negara.
Persoalan lain muncul dalam pertemuan di Kantor Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Kota Ambon pada 24 April 2026 yang dihadiri Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, pihak mitra, dan keluarga mitra.
Dalam forum itu, Kepala KPPG disebut menyampaikan adanya aturan baru yang memberikan kewenangan kepada mitra untuk memberhentikan Pengawas Gizi maupun Pengawas Keuangan.
BEM Nusantara Maluku menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan independensi fungsi pengawasan internal.
“Fungsi pengawasan tidak boleh tunduk pada kepentingan mitra. Jika benar ada kewenangan pemecatan pengawas oleh mitra, maka ini bentuk kekacauan tata kelola,” tegas mereka.
Kasus dugaan pemecatan Pengawas Keuangan juga menjadi perhatian utama. Dalam laporan disebutkan pegawai tersebut diberhentikan melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi maupun mekanisme administratif yang sah.
Korban bahkan disebut diminta membuat surat pengunduran diri sebagai syarat pencairan gaji April 2026.
Tak hanya itu, pada 4 Mei 2026, Kepala SPPG diduga mengangkat Pengawas Keuangan baru tanpa prosedur profesional maupun evaluasi yang jelas.
BEM Nusantara Maluku turut menyoroti dugaan praktik jual beli Alat Pelindung Diri (APD) dalam operasional SPPG. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, terdapat dugaan kewajiban tidak resmi bagi KSPPG untuk membeli APD tertentu.
Mereka juga menduga adanya keterlibatan pihak tertentu dalam penyediaan bahan baku operasional melalui pihak perantara yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, BEM Nusantara Maluku membeberkan dugaan kasus lain seperti pergantian Kepala SPPG secara sepihak, dugaan pemukulan terhadap salah satu KSPPG oleh oknum relawan, hingga dugaan adanya tendensi politik dalam penempatan Kepala SPPG di wilayah Maluku.
Atas berbagai dugaan tersebut, BEM Nusantara Maluku menyampaikan tujuh tuntutan kepada Badan Gizi Nasional, di antaranya:
- Mendesak pencopotan Kepala KPPG Maluku–Maluku Utara.
- Meminta investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Kota Ambon.
- Mendesak evaluasi total sistem pengawasan dan kemitraan program MBG.
- Meminta perlindungan terhadap tenaga kerja dan pengawas internal.
- Mendesak pembayaran seluruh hak tenaga kerja yang belum diselesaikan.
- Meminta aparat pengawasan internal turun langsung melakukan pemeriksaan.
- Mendesak audit menyeluruh terkait dugaan jual beli APD dan pengadaan bahan baku.
BEM Nusantara Maluku menegaskan program pelayanan gizi nasional merupakan program strategis negara yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPPG Maluku–Maluku Utara maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.



















