Oleh : Yunasril La Galeb, SH
Bayangkan sebuah desa di pulau kecil Maluku yang setiap malam masih mengandalkan mesin diesel untuk menyalakan lampu. Padahal di atas kepala mereka, matahari tropis bersinar sepanjang tahun dengan potensi energi yang nyaris tak terbatas. Ironi ini bukan dongeng, melainkan realitas kelistrikan di banyak pulau 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) Provinsi Maluku hari ini.
Data Kementerian ESDM tahun 2026 mencatat, Maluku menyimpan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) hingga 6.537 megawatt. Namun yang benar-benar termanfaatkan lewat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) baru sekitar 1,25 megawatt, atau kurang dari dua persepuluh persen dari potensi yang ada. Bauran EBT Maluku pun baru menyentuh angka 11,94 persen, jauh tertinggal dari target Rencana Umum Energi Daerah sebesar 27,30 persen. Rasio elektrifikasinya juga masih tertahan di 98,37 persen, di bawah capaian nasional yang sudah menembus 99,83 persen. Sebagian besar wilayah kepulauan ini masih bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang mahal dan mencemari lingkungan.
Pertanyaannya: kenapa potensi energi hijau sebesar itu bisa mandek begitu lama? Jawabannya ternyata bukan soal teknologi atau modal, melainkan soal hukum.
Ketika Undang-Undang Dibuat untuk Daratan, Bukan Kepulauan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melalui Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3), menarik seluruh kewenangan pengelolaan energi dan ruang laut dari tangan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. Aturan ini masuk akal untuk daerah daratan seperti Jawa, di mana jaringan listrik PLN bisa disambungkan lewat kabel transmisi darat yang menjangkau semua wilayah.
Tapi Maluku bukan Jawa. Ratusan pulau kecilnya terpisah oleh laut, membuat skema interkoneksi darat mustahil diterapkan. Solusi paling realistis justru pembangkit mandiri berskala kecil seperti PLTS Komunal Off-Grid yang dikelola langsung oleh masyarakat setempat.
Masalahnya, di sinilah undang-undang tadi mengunci pintu. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang justru paling dekat dengan kebutuhan warga di pulau-pulau kecil, tidak punya dasar hukum untuk mengalokasikan APBD atau Dana Desa demi membangun maupun merawat PLTS Off-Grid.
Jika mereka nekat menganggarkan tanpa kewenangan yang jelas, risikonya bukan main-main karena bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara. Akibatnya, banyak kepala daerah memilih diam, dan proyek PLTS yang sudah dibangun lewat dana APBN pun perlahan mati karena tak ada yang berwenang merawatnya.
Jalan Keluar Tanpa Harus Mengubah Undang-Undang
Menunggu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah di tingkat nasional bisa memakan waktu bertahun-tahun, sementara warga di pulau terluar butuh listrik sekarang. Karena itu, ada jalan lain yang lebih cepat dan tetap legal: Peraturan Bersama Kepala Daerah.
Instrumen ini memanfaatkan celah hukum yang sudah tersedia, yakni Pasal 28 UU No. 23/2014 tentang kerja sama antardaerah, dipadukan dengan semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang membuka ruang sinergi pendanaan lintas sektor. Gubernur Maluku bersama para Bupati dan Wali Kota dapat menyusun peraturan bersama yang menggabungkan dua sumber dana berbeda kewenangan: Dana Alokasi Khusus Fisik Energi milik Provinsi, dan Dana Desa milik pemerintah desa.
Skema ini disebut hybrid financing atau pendanaan hibrida. Dengan payung hukum bersama, dana provinsi bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur PLTS, sementara Dana Desa digunakan untuk biaya operasional dan perawatan jangka panjang tanpa ada pihak yang melanggar batas kewenangannya masing-masing.
Kunci lain dari terobosan ini adalah pelibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama sebagai pengelola di lapangan. Lewat regulasi ini, BUMDes lintas desa dan pulau diberi hak resmi mengoperasikan infrastruktur PLTS serta menarik iuran perawatan dari warga secara sah. Langkah ini sekaligus menutup celah pungutan liar dan memastikan komponen PLTS tetap terawat jauh setelah proyek pembangunan selesai.
Bukan Sekadar Wacana Akademis
Di balik istilah-istilah hukum tata negara seperti “desentralisasi asimetris” dan “vacuum of power”, persoalan ini pada akhirnya sangat sederhana: warga di pulau kecil Maluku berhak atas listrik yang bersih, terjangkau, dan berkelanjutan sama seperti warga di kota besar.
Terobosan Peraturan Bersama Kepala Daerah menunjukkan bahwa hambatan regulasi bukan berarti jalan buntu. Selama ada kemauan politik dari para kepala daerah untuk berkolaborasi lintas batas administratif, kekosongan kewenangan yang selama ini menghambat elektrifikasi hijau di wilayah 3T bisa diisi tanpa harus menunggu perubahan undang-undang di Jakarta.
Pertanyaannya sekarang tinggal satu: adakah kepala daerah di Maluku yang berani mengambil langkah pertama?



















