Jakarta – Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI) mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola dan lemahnya pengawasan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Ketua BPHI, Anshari Betekeneng, S.H., menilai praktik pertambangan ilegal yang terus berlangsung di kawasan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Menurut Anshari, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Botak.
“BPHI mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri bertindak cepat untuk mengusut dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan di Gunung Botak. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” kata Anshari dalam keterangannya di Jakarta.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, BPHI juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Sally Fauziah.
Anshari menilai pemeriksaan terhadap pejabat tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah telah dijalankan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak.
“Pemeriksaan terhadap Kabid Minerba Dinas ESDM Maluku sangat krusial untuk meminta keterangan sekaligus menguji sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut,” tegasnya.
BPHI menegaskan, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku tambang ilegal di lapangan, tetapi juga harus menyentuh aspek tata kelola dan pengawasan yang diduga menjadi penyebab aktivitas ilegal terus berlangsung.
Anshari berharap Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh guna memastikan adanya kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, serta mencegah praktik pertambangan ilegal terus berulang di Gunung Botak.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik tambang ilegal. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan efek jera sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.


















