Ambon – Kelangkaan minyak tanah bersubsidi yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Maluku menuai sorotan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon. Organisasi mahasiswa hukum itu mendesak pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membenahi tata kelola distribusi energi yang dinilai belum mampu menjamin kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan PERMAHI Ambon pada Senin (3/8/2026), menyusul kembali terjadinya antrean panjang dan terbatasnya pasokan minyak tanah di sejumlah daerah di Maluku. Menurut organisasi tersebut, persoalan yang terus berulang itu menunjukkan adanya kelemahan sistem distribusi yang memerlukan evaluasi menyeluruh.
Sebagai provinsi kepulauan, Maluku masih memiliki banyak wilayah yang bergantung pada minyak tanah sebagai kebutuhan utama rumah tangga. Kelangkaan yang terjadi tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan beban ekonomi, terutama bagi warga berpenghasilan rendah yang harus mengantre berjam-jam demi memperoleh bahan bakar bersubsidi.
PERMAHI Ambon menyoroti sejumlah peristiwa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di Kecamatan Banda Elat, Kabupaten Maluku Tenggara, warga dilaporkan harus mengantre selama berjam-jam akibat terbatasnya pasokan minyak tanah. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Maluku Tengah, sementara di Kota Ambon antrean panjang di berbagai pangkalan kembali menjadi pemandangan yang berulang.
Bendahara Umum PERMAHI Ambon, Jihan Tomagola, menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai kendala teknis semata.
“Kelangkaan minyak tanah yang terus berulang di Maluku merupakan indikator bahwa tata kelola distribusi energi bersubsidi belum berjalan secara optimal. Masyarakat tidak boleh terus dibebani dengan antrean panjang dan ketidakpastian dalam memperoleh kebutuhan pokok. Pemerintah, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina harus menunjukkan akuntabilitas melalui langkah nyata, transparan, dan terukur dalam memastikan distribusi berjalan tepat sasaran serta menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Jihan.
Menurut PERMAHI Ambon, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan penyelenggara negara menghadirkan pelayanan yang adil, merata, transparan, dan berkualitas.
Atas dasar itu, PERMAHI Ambon meminta pemerintah, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina membuka secara transparan informasi mengenai penyebab kelangkaan, kondisi stok, kuota distribusi, serta langkah-langkah yang tengah dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi bersubsidi.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi minyak tanah di Maluku, termasuk memperketat pengawasan guna mencegah penyimpangan, penimbunan, maupun distribusi yang tidak tepat sasaran. Menurut PERMAHI, karakteristik geografis Maluku sebagai daerah kepulauan harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan sistem distribusi energi agar seluruh masyarakat memperoleh akses yang adil.
PERMAHI Ambon menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. Organisasi itu berharap pemerintah, Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), serta seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret untuk membenahi tata kelola distribusi minyak tanah sehingga persoalan kelangkaan yang terus berulang tidak lagi menjadi beban masyarakat Maluku.



















