Diam Bukan Pilihan: PERMAHI Ambon Minta Gubernur Maluku Tegas Sikapi Dugaan Ujaran Rasis

Ambon – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon mendesak Gubernur Maluku segera menyampaikan sikap resmi terkait dugaan ujaran rasis yang ditujukan kepada masyarakat Maluku pasca-insiden di Matraman, Jakarta. Organisasi mahasiswa hukum itu menilai sikap tegas pemerintah daerah diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat, martabat, dan hak konstitusional masyarakat Maluku.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Konsultasi dan Pengkajian Penegakan Hukum (LKPPH) PERMAHI Cabang Ambon, Saputra Belasan, di Ambon, Senin (3/8/2026). Menurutnya, dugaan ujaran bernuansa rasial bukan sekadar persoalan etika, melainkan menyangkut penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia yang harus mendapat perhatian serius dari negara.

“Ketika masyarakat Maluku menjadi sasaran ujaran bernuansa rasial, pemerintah daerah tidak boleh memilih diam. Gubernur Maluku memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk berdiri di depan membela martabat masyarakat Maluku. Diamnya pemimpin dalam situasi seperti ini justru dapat menimbulkan persepsi bahwa negara tidak hadir melindungi rakyatnya,” ujar Saputra.

Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan yang sama bagi seluruh warga negara tanpa membedakan suku, ras, maupun etnis. Karena itu, setiap dugaan ujaran yang merendahkan identitas masyarakat Maluku harus diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saputra mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif serta memperoleh perlindungan terhadap tindakan tersebut.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menjadi dasar hukum penindakan terhadap setiap bentuk diskriminasi berbasis ras dan etnis. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan mandat kepada kepala daerah untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga di daerahnya.

Menurut Saputra, sikap resmi Gubernur Maluku bukan hanya penting sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Maluku, tetapi juga sebagai implementasi amanat konstitusi.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta Gubernur Maluku menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dengan menyampaikan sikap resmi dan memastikan masyarakat Maluku memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merendahkan martabat suatu suku atau etnis,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, PERMAHI Cabang Ambon menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Gubernur Maluku segera mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam segala bentuk ujaran rasis terhadap masyarakat Maluku. Kedua, meminta Pemerintah Pusat memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat Maluku dari segala bentuk diskriminasi. Ketiga, mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan ujaran rasis tersebut secara profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.

Di akhir pernyataannya, PERMAHI Cabang Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan cara-cara yang konstitusional, damai, dan bermartabat dalam menyampaikan aspirasi. Organisasi tersebut juga mengimbau masyarakat menjaga persatuan bangsa dengan menolak segala bentuk ujaran kebencian, diskriminasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us