Nasaruddin Umar: Penguatan Otonomi Daerah Tak Ancam NKRI, Amandemen Kelima UUD 1945 Perlu Dipertimbangkan

Ambon – Gagasan penguatan otonomi daerah (OTDA) kembali mengemuka sebagai salah satu solusi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi daerah. Akademisi hukum tata negara, Dr. Nasaruddin Umar, M.H., menegaskan bahwa memperkuat kewenangan daerah tidak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan dapat dilakukan melalui penyempurnaan konstitusi tanpa mengubah bentuk negara.

Pandangan tersebut disampaikan Nasaruddin dalam Diskusi Publik bertajuk “Dari Rasis ke Federalis: Maluku Juga NKRI” yang diselenggarakan DPD KNPI Kota Ambon di Hanna Cafe, Ambon, Selasa (4/8/2026).

Sebelum diskusi dimulai, Ketua DPD I KNPI Provinsi Maluku, Arman Kalean, M.Pd., menegaskan bahwa tema yang diangkat bukan untuk mempertentangkan Maluku dengan NKRI ataupun mengampanyekan sistem negara federal. Menurutnya, forum tersebut merupakan ruang akademik untuk membahas ketimpangan pembangunan, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta mencari formulasi penguatan otonomi yang tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Diskusi ini bertujuan melahirkan gagasan konstruktif agar generasi muda mampu melihat persoalan rasisme, kesenjangan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih komprehensif, tanpa mengurangi komitmen terhadap NKRI,” ujar Arman.

Dalam paparannya, Nasaruddin menjelaskan bahwa Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 secara tegas menyatakan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah. Karena itu, menurutnya, wacana penguatan otonomi daerah tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya mengubah Indonesia menjadi negara federal.

Ia menilai yang masih terbuka adalah melakukan Amandemen Kelima UUD 1945 terhadap pasal-pasal lain yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah agar pembagian kewenangan memiliki landasan konstitusional yang lebih kuat.

Menurut Nasaruddin, selama ini batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah lebih banyak diatur melalui undang-undang, sehingga mudah berubah mengikuti dinamika politik nasional. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan sejumlah kewenangan strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan sektor perikanan, kembali tersentralisasi di pemerintah pusat.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang hanya menetapkan beberapa urusan absolut pemerintah pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Di luar itu, menurutnya, berbagai urusan pemerintahan seharusnya dapat didesentralisasikan secara lebih luas kepada daerah.

Karena itu, Nasaruddin mengusulkan agar pengaturan hubungan pusat dan daerah diperkuat langsung dalam batang tubuh UUD 1945 agar tidak mudah berubah akibat pergantian kebijakan pemerintah.

Selain itu, ia juga mendorong penguatan konsep otonomi daerah asimetris. Menurutnya, meski Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 telah mengakui adanya daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, hingga kini belum terdapat mekanisme hukum yang jelas untuk menetapkan status tersebut.

Dalam aspek hak asasi manusia, Nasaruddin menilai implementasi Pasal 28I UUD 1945 perlu diperkuat agar perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada pengakuan normatif, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak mereka.

Ia juga mengusulkan penyempurnaan Pasal 33 UUD 1945 dengan mempertegas bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil. Selain itu, ia mengusulkan adanya mandatory spending bagi wilayah kepulauan, terutama untuk sektor pendidikan, sebagai bentuk afirmasi terhadap daerah yang memiliki tantangan geografis berbeda dibanding wilayah daratan.

“Indonesia tidak membutuhkan perubahan bentuk negara menjadi federal. Yang diperlukan adalah memperkuat desain hubungan pemerintah pusat dan daerah melalui penyempurnaan konstitusi agar desentralisasi berjalan lebih konsisten dan pembangunan menghadirkan keadilan bagi seluruh daerah, termasuk Maluku,” tegas Nasaruddin.

Diskusi yang dimoderatori Yastrip Akbar Sowakil, M.Si. itu juga menghadirkan Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.Si., yang mengulas ketimpangan pembangunan Maluku dari perspektif ekonomi politik.

Melalui forum tersebut, KNPI berharap lahir berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam memperkuat otonomi daerah, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa meninggalkan semangat menjaga keutuhan NKRI.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us