Emas Ditempel di Tubuh, Bareskrim Bongkar Sindikat

JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial R yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ilegal dengan modus body strapping atau menempelkan emas ke sekujur tubuh. R ditangkap setelah tiba dari Jepang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh Irhamni, mengatakan penangkapan R menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan penyelundupan emas ilegal tersebut.

“Tersangka yang diamankan atas nama R ketika ditangkap pada saat mendarat dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.

Setelah menangkap R, penyidik menggeledah sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal sebelum komoditas tersebut dikirim ke Cina.

Polisi menduga rumah tersebut berkaitan dengan seorang warga negara Cina berinisial GCZ yang disebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.

Menurut Irhamni, emas diselundupkan dengan cara ditempelkan pada bagian tubuh pelaku. Modus tersebut dikenal sebagai body strapping.

“Emas diselundupkan dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh atau body strapping,” ujar Irhamni.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan dan pengolahan emas. Di lantai satu rumah tersebut, polisi menyita lima kanna berwarna putih, plastik kecil berisi bubuk putih, sebuah airsoft gun lengkap dengan gas CO2 dan peluru, dua telepon seluler iPhone, serta sebuah grinder pembakaran.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp50 juta, timbangan digital merek SHINKO, kalkulator, plastik bekas kemasan uang, bukti pembayaran Bank BCA, kuitansi pembayaran rumah sakit, serta dokumen serah terima unit rumah antara pemilik dan penyewa.

Barang bukti lainnya berupa dua kemasan bekas kartu SIM Simpati, tabung oksigen berwarna hijau, serta alat Gold Detector Operation Steps Ray 6000.

Di lantai dua, penyidik menemukan satu laptop Huawei berwarna hitam dan satu laptop Apple berwarna hijau army. Polisi juga menyita seperangkat kertas dan lakban yang diduga digunakan untuk membungkus emas serta satu bundel uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta.

Bareskrim kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Polisi menyatakan pengejaran tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang masih berada di Indonesia, tetapi juga mereka yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Irhamni menyebut GCZ, warga negara Cina yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, telah berada di luar negeri dan diduga melarikan diri ke Hong Kong.

“Pelaku GCZ yang merupakan WN China diduga sudah kabur ke luar negeri,” kata Irhamni.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyelundupan emas bukan sekadar pelanggaran kepabeanan, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan lintas negara. Polisi masih menelusuri asal emas, mekanisme pengolahan, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

Bareskrim memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke aktor utama di balik penyelundupan emas ilegal tersebut.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us