JAKARTA — Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), yang dikenal dengan sapaan Botok, memasuki babak baru. Pemerintah menegaskan tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi terhadap rekening yang disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya selaku Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak pernah memberikan instruksi untuk menghentikan transaksi rekening tersebut.
“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap rekening yang menurut pihak AMPB digunakan untuk menampung donasi warga. Koordinator AMPB, Teguh Istianto, sebelumnya menyebut saldo rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta ketika transaksi tidak dapat dilakukan.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2026).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK memiliki kewenangan untuk meminta penghentian sementara transaksi yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan.
Namun, Yusril menegaskan pemerintah akan menyerahkan penanganan perkara kepada institusi yang memiliki kewenangan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Yusril berharap persoalan rekening AMPB dapat segera diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, setiap lembaga negara harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ujarnya.
Bank Mandiri Pastikan Rekening Dibuka Kembali
Perkembangan terbaru datang dari Bank Mandiri. Bank tersebut menyatakan akan membuka kembali rekening milik Botok setelah menerima arahan dan permintaan dari sejumlah pihak terkait.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima arahan dari Kapolda, pimpinan Komisi III DPR RI, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti,” kata Riduan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Pembukaan kembali rekening tersebut menjadi titik penting bagi masyarakat yang sebelumnya menyalurkan donasi melalui rekening AMPB. Di sisi lain, polemik ini turut menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana publik.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses selanjutnya: bagaimana status rekening tersebut dan bagaimana aparat penegak hukum memastikan seluruh persoalan dapat diselesaikan secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang telah berpartisipasi melalui donasi, kepastian mengenai akses rekening dan penggunaan dana menjadi hal penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.


















