AMBON — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Ambon mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan klarifikasi terkait kenaikan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Nilai kekayaan Hendrik dalam laporan tersebut tercatat meningkat dari sekitar Rp2,7 miliar menjadi Rp17,4 miliar dalam kurun waktu kurang dari satu tahun masa jabatan.
Ketua Umum DPC PERMAHI Ambon, Maulana Basra Mony, mengatakan Pemprov Maluku telah memberikan penjelasan bahwa sebagian aset yang tercantum merupakan harta tidak bergerak yang telah dimiliki sebelum Hendrik menjabat sebagai gubernur. Aset tersebut, menurut penjelasan pemerintah provinsi, baru tercatat dalam proses pemutakhiran bersama Inspektorat Provinsi Maluku.
“Keterbukaan semacam ini patut diapresiasi sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Namun, transparansi administratif semata belum cukup untuk menjawab keresahan publik secara tuntas,” kata Basra dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 September 2026.
Menurut Basra, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Instrumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Karena itu, DPC PERMAHI Ambon mendorong adanya verifikasi lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap legalitas dan asal-usul aset yang dilaporkan. Basra juga meminta dokumen pendukung yang menjadi dasar klarifikasi Pemprov Maluku dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan LHKPN, PERMAHI Ambon mencermati wacana penggunaan hak angket dan interpelasi di DPRD Provinsi Maluku yang didorong sejumlah elemen mahasiswa, termasuk Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (APIM).
Basra menilai hak angket maupun interpelasi merupakan mekanisme pengawasan yang sah sepanjang memenuhi ketentuan formil dan materiil dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, mekanisme tersebut harus dijalankan berdasarkan data dan fakta, bukan prasangka terhadap pihak tertentu.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Menurut Basra, pengawasan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
“Jangan sampai perbedaan pandangan dalam proses pengawasan justru berkembang menjadi intimidasi terhadap mahasiswa maupun media massa,” ujarnya.
Basra berharap pemerintah daerah, DPRD, mahasiswa, media, dan masyarakat sipil mengedepankan data serta dialog dalam menyikapi polemik tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Maluku.



















