Bahlil Ancam Somasi Penyebar Isu Keterlibatan dalam Penyadapan Prabowo

KAWANNEWS.ID, AMBON – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, ia memastikan akan melayangkan somasi dan melanjutkan persoalan itu ke jalur hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Maluku di Ambon, Sabtu (7/11/2026).

Bahlil membantah tudingan bahwa dirinya sempat menggelar pertemuan dengan sejumlah jenderal Polri sekitar tiga jam sebelum mereka ditangkap terkait dugaan kasus penyadapan.

Ia mengaku baru mengetahui namanya dikaitkan dengan isu tersebut setelah mendarat dari penerbangan pagi.

“Tiba-tiba ada suatu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu, yang mengatakan bahwa tiga jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka,” kata Bahlil dalam sambutannya.

Bahlil menduga tudingan tersebut berkembang setelah seorang tokoh senior menyampaikan narasi mengenai pertemuan itu melalui siniar atau podcast di media sosial.

Ia pun menantang pihak yang menudingnya untuk menunjukkan bukti.

“Kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan! Kalau tidak, saya akan somasi! Kalau tidak, saya akan proses secara hukum. Karena ini berbahaya,” tegasnya.

Menurut Bahlil, tuduhan tanpa bukti dapat merugikan nama baik seseorang sekaligus mencederai kehormatan organisasi politik.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika tudingan tersebut terus disebarkan tanpa dasar yang jelas.

“Dan saya kasih waktu, saya akan habis ini pulang saya akan somasi orang-orang itu. Saya akan kasih waktu tiga kali 24 jam. Kalau tidak, ya negara kita kan negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa persoalan tersebut menyangkut kehormatan Partai Golkar dan jabatan ketua umum yang diembannya.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada 3 November 2026.

Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo termasuk dalam tiga tersangka yang diumumkan kepolisian. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.

Di tengah perkembangan kasus itu, muncul spekulasi di media sosial mengenai dugaan pertemuan antara seorang ketua umum partai politik dan sejumlah perwira tinggi Polri sebelum penangkapan.

Nama Bahlil kemudian ikut dikaitkan dengan narasi tersebut. Namun, ia secara tegas membantah pernah menghadiri pertemuan sebagaimana yang dituduhkan.

Bahlil meminta kepolisian mengusut tuntas perkara penyadapan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang menyeret namanya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berbicara dalam demokrasi harus disertai tanggung jawab dan bukti.

“Jadi saya tidak mau mundur dari orang-orang kayak gini. Enggak bisa. Masa atas nama sebuah demokrasi ngomongnya ngawur?” ujar Bahlil.

Bagi Bahlil, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nama pribadinya, melainkan juga kehormatan partai dan pentingnya menjaga demokrasi agar tidak menjadi ruang penyebaran tuduhan tanpa dasar.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us