KOTA TUAL — Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai pemimpin baru Nahdlatul Ulama (NU) diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perhatian organisasi terhadap wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Harapan itu disampaikan Sekretaris Tanfidziyah PCNU Kota Tual, Maluku, A. Samad Serang. Ia menilai wilayah 3T memiliki tantangan geografis dan sosial yang berbeda dengan kawasan perkotaan sehingga membutuhkan perhatian serta penguatan organisasi yang lebih serius.
“Kita berharap kepemimpinan Gus Kikin dapat menjadi momentum penguatan NU, terutama bagi PCNU dan MWCNU di wilayah 3T,” ujar A. Samad Serang.
Menurut dia, karakter geografis kepulauan, jarak antarpulau, keterbatasan transportasi dan komunikasi, hingga akses terhadap pendidikan dan ekonomi menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan organisasi NU di kawasan tersebut.
Karena itu, penguatan kapasitas organisasi dinilai penting agar struktur NU di wilayah 3T tetap mampu menjalankan fungsi dakwah, sosial, pendidikan, kaderisasi, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.
“Jangan biarkan jarak geografis menjadi jarak perhatian dan batas khidmah,” tegasnya.
3T Bukan Halaman Belakang NU
A. Samad menegaskan, wilayah 3T tidak boleh diposisikan sebagai kawasan pinggiran dalam kehidupan organisasi NU. Di tengah berbagai keterbatasan, warga NU di kawasan tersebut tetap menjalankan aktivitas dakwah, pendidikan, sosial kemasyarakatan, kaderisasi, serta menjaga nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
“Wilayah 3T bukan halaman belakang NU. Justru di kawasan inilah semangat khidmah dan ketahanan organisasi diuji,” katanya.
Ia berpandangan, perhatian terhadap wilayah 3T bukan semata persoalan pemerataan struktur organisasi. Lebih jauh, penguatan kawasan terdepan dan terluar merupakan bagian dari upaya memperbesar kontribusi NU dalam kehidupan masyarakat di berbagai penjuru Indonesia.
Digitalisasi Pangkas Jarak
Selain penguatan struktur, A. Samad mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat koordinasi organisasi. Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi salah satu solusi terhadap kendala jarak yang selama ini dihadapi struktur NU di wilayah kepulauan.
Pemanfaatan teknologi, kata dia, dapat mempercepat komunikasi, koordinasi, kaderisasi, hingga penyebaran informasi organisasi, termasuk bagi PCNU dan MWCNU yang berada di pulau-pulau dengan akses terbatas.
“Yang jauh harus didekatkan, yang terbatas harus diperkuat, dan yang tertinggal harus diberdayakan,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penguatan organisasi di wilayah 3T dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi umat.
NU dan Masa Depan Indonesia Timur
A. Samad menilai perhatian terhadap wilayah 3T semakin relevan dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Maluku dan kawasan Indonesia Timur, menurutnya, membutuhkan pendekatan pembangunan dan pengorganisasian yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi geografis serta karakter masyarakat setempat.
NU dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun masyarakat melalui pendidikan, dakwah, kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan persaudaraan dan keharmonisan kehidupan sosial.
Karena itu, ia berharap Indonesia Timur dan kawasan 3T menjadi bagian penting dari agenda penguatan NU di bawah kepemimpinan Gus Kikin.
“Indonesia tidak hanya dibangun dari pusat. Indonesia juga dijaga dari pulau-pulau terluar. Karena itu, NU harus hadir di sana,” kata A. Samad.
Ia mengajak seluruh Nahdliyin menjadikan momentum pergantian kepemimpinan sebagai kesempatan untuk memperkuat persatuan. Perbedaan pandangan dalam organisasi, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika yang harus dihormati.
Namun, setelah proses kepemimpinan selesai, seluruh energi organisasi harus kembali diarahkan untuk kepentingan umat, NU, dan bangsa.
Bagi A. Samad Serang, harapan terhadap kepemimpinan Gus Kikin pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: menghadirkan NU yang semakin kuat, mandiri, adaptif, dan dekat dengan masyarakat.
Dari Kota Tual, harapan itu disampaikan agar jarak geografis tidak pernah menjadi batas dalam menjalankan khidmah NU, khususnya bagi PCNU dan MWCNU yang berada di wilayah 3T.



















