PMII SBB Soroti Polemik Perangkat Desa Lisabata

SERAM BAGIAN BARAT — Fungsionaris Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Seram Bagian Barat (SBB) menyoroti polemik penetapan perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 18/G/2026/PTUN.ABN. Gugatan diajukan Mar’ie Apif Hatala terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Lisabata Nomor 141.3-05/SK/KD-LSB/2026.

PMII SBB menilai terdapat persoalan dalam proses penetapan perangkat desa setelah calon yang memperoleh nilai tertinggi dalam rangkaian seleksi tidak ditetapkan untuk menduduki jabatan tersebut.

Berdasarkan keterangan PMII SBB, Mar’ie Apif Hatala memperoleh 217 poin dari akumulasi tes tertulis, wawasan kebangsaan, dan kemampuan komputer. Namun, jabatan tersebut kemudian diberikan kepada calon lain yang memperoleh nilai lebih rendah.

Fungsionaris PMII SBB menilai keputusan tersebut perlu diuji dari sisi prosedur, hukum, dan prinsip pemerintahan yang baik. Mereka menyebut proses pengisian perangkat desa semestinya mengedepankan objektivitas, transparansi, keadilan, dan kompetensi.

“Pemerintahan desa adalah pilar paling mendasar dari arsitektur bernegara. Ketika prinsip meritokrasi dan objektivitas diabaikan pada level terdepan ini, yang terancam bukan hanya hak individu seorang peserta, melainkan kepercayaan publik terhadap pranata hukum itu sendiri,” ujar Fungsionaris PC PMII SBB dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

PMII SBB menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Mar’ie Apif Hatala melalui PTUN Ambon. Organisasi tersebut juga menyatakan akan mengawal proses persidangan secara santun dan terukur.

Selain persoalan hukum, PMII SBB meminta Pemerintah Kabupaten SBB menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pengisian perangkat Desa Lisabata. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Taniwel, dan Inspektorat SBB didorong untuk memeriksa kembali proses penjaringan, rekomendasi, hingga penerbitan keputusan kepala desa.

PMII SBB juga mendesak DPRD SBB memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk Kepala Desa Lisabata, panitia seleksi, Camat Taniwel, dan DPMD SBB.

Menurut PMII, forum tersebut penting untuk membuka proses seleksi secara transparan sekaligus memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai solusi, PMII SBB mengusulkan sejumlah langkah, antara lain penundaan sementara pelaksanaan tugas pejabat desa yang status hukumnya sedang disengketakan, penguatan sistem seleksi berbasis skor yang terdokumentasi secara digital, serta penyusunan aturan daerah yang memperjelas sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran dalam proses penjaringan perangkat desa.

PMII SBB menegaskan pengawalan terhadap perkara ini bukan semata-mata untuk kepentingan salah satu peserta seleksi. Mereka menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan transparansi dan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten SBB.

Organisasi itu berharap proses hukum di PTUN Ambon dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi momentum memperbaiki mekanisme pengisian perangkat desa agar lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us