Ambon, 27 April 2026 — Seorang tahanan berinisial MP alias A (32) dilaporkan meninggal dunia di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Minggu dini hari, 26 April 2026. Peristiwa tragis ini terjadi hanya sekitar satu jam setelah korban dimasukkan ke dalam sel tahanan, memicu sorotan tajam dari kalangan mahasiswa hukum dan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sesama tahanan sekitar pukul 00.58 WIT. Ia sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 03.30 WIT.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon. Ketua Umum DPC PERMAHI Ambon, Yunasril La Galeb, menilai kematian korban tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat dugaan kelalaian aparat dalam menjalankan kewajiban menjaga keselamatan tahanan. Ia menegaskan bahwa sejak seseorang berada dalam tahanan, tanggung jawab atas keselamatan jiwa dan pemenuhan hak asasi sepenuhnya berada di tangan negara.
“Negara tidak boleh gagal melindungi warga yang berada dalam penguasaannya, apalagi dalam situasi rentan seperti di dalam rutan,” ujarnya.
Secara hukum, kasus ini dinilai berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A dan 28G yang menjamin hak hidup dan rasa aman, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan perlindungan terhadap setiap individu. Selain itu, aturan internal kepolisian juga mengharuskan adanya pengawasan ketat dan pencegahan konflik antar tahanan.
Jika terbukti terjadi kelalaian, aparat yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Sementara itu, pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan dugaan pembiaran oleh petugas dapat dikenakan Pasal 421 KUHP.
PERMAHI mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta penyidik pidana umum segera melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Mereka menilai, kematian seorang tahanan di dalam rutan merupakan ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Ambon, dengan harapan adanya kejelasan dan keadilan bagi korban serta keluarganya.



















