Tuduhan Rumah Miliaran ke Bupati Bursel Dibantah PB GAMM

Namrole, 26 April 2026 — Pimpinan Besar Gerakan Aktivis Muda Maluku (PB GAMM) secara resmi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh HIPMA Buru Selatan (Bursel) terkait dugaan pembelian rumah senilai lebih dari Rp1 miliar oleh Bupati Buru Selatan, La Hamidi.

Ketua PB GAMM, Farhan Tukmuli, menegaskan bahwa tudingan yang beredar melalui selebaran aksi dan media sosial pada 26 April 2026 tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang sah. Ia menyebut narasi yang berkembang telah menggiring opini publik dan berpotensi mencemarkan nama baik kepala daerah.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Ini berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan serta merusak persaudaraan masyarakat Buru Selatan,” ujar Farhan dalam keterangan resminya di Namrole, Minggu (26/4).

PB GAMM menjelaskan, seluruh harta kekayaan Bupati La Hamidi telah dilaporkan secara terbuka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data tersebut, tidak terdapat penambahan aset berupa rumah dengan nilai sebagaimana yang dituduhkan sejak yang bersangkutan menjabat.

Selain itu, pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan disebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tanpa temuan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi kepala daerah.

Dalam pernyataannya, PB GAMM juga menyoroti fokus kerja pemerintahan La Hamidi sejak dilantik, yang mengusung visi “Bupolo Bangkit, Buru Selatan Maju”. Sejumlah program pembangunan disebut telah berjalan, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan layanan air bersih di wilayah pesisir, program beasiswa bagi pelajar daerah, serta penguatan sektor UMKM dan akses pasar bagi nelayan dan petani.

Menanggapi polemik yang berkembang, PB GAMM mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta mengedepankan sikap tabayyun atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.

“Jika terdapat bukti, seharusnya disampaikan melalui jalur resmi seperti aparat penegak hukum, inspektorat, atau kanal pengaduan publik. Pemerintah daerah siap bersikap transparan dan kooperatif,” kata Farhan.

PB GAMM juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah. Mereka membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar secara sengaja dan berulang, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan disebut masih berkoordinasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah lanjutan.

PB GAMM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah serta tidak membiarkan informasi yang belum terverifikasi merusak persatuan yang telah terbangun di Buru Selatan.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us