Dugaan Pelanggaran Administrasi Kepangkatan: Kasus Direktur RSUD Kabupaten Buru

Dugaan manipulasi data kepegawaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru kini menjadi sorotan tajam. Peringatan keras yang dilayangkan oleh pemuda kabupaten buru marwan titahelu nmengungkap adanya potensi cacat administrasi dalam proses kenaikan pangkat seorang pegawai berinisial HW yang saat ini menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru.

Langkah tabrak aturan BKD di analisis demi memuluskan HW jalan menuju kursi Direktur RSUD pada saat itu, “jelas marwan”

Padahal kita semua tahu bahwa landasan hukum peraturan kepangkatan
Secara normatif, pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan pemerintahan diatur secara ketat dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, “lanjut titahelu”.

Beberapa poin krusial yang diduga dilanggar oleh BKD antara lain yaitu prinsip sistem merit, Kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi. persyaratan pangkat/golongan untuk menduduki jabatan strategis seperti Direktur RSUD, seorang PNS wajib memenuhi jenjang pangkat minimal dan masa kerja tertentu yang linear dengan kompetensi medis/manajerial. Integritas Data: Setiap perubahan data kepangkatan dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) harus didasarkan pada dokumen autentik, bukan hasil rekayasa atau percepatan paksa.

Dugaan Manipulasi Data
Laporan yang muncul mengindikasikan bahwa BKD Kabupaten Buru melakukan langkah “potong kompas” terhadap profil kepegawaian HW. Secara kepangkatan riil, HW dianggap belum memenuhi kualifikasi (masih jauh dari kelayakan).

karena HW masih 3C, artinya belum sampai pada standar minimal dan proses kenaikan pangkat 3C hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun, ini langkah cacat BKD, “beber pemuda kabupaten buru”

untuk menduduki posisi pimpinan rumah sakit daerah, langkah kotor yang dilakukan oleh BKD mencerminkan bobroknya tata kelola pemerintahan daerah. memaksa kenaikan pangkat tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penghinaan terhadap SDM lain yang lebih kompeten secara golongan dan profesi,

Dampaknya terhadap Tata Kelola Pemerintahan Jika manipulasi ini terbukti benar, maka terdapat beberapa konsekuensi hukum dan organisasi.

Surat Keputusan (SK) Jabatan Direktur RSUD dapat dinyatakan Batal Demi Hukum karena syarat administrasinya tidak terpenuhi.

Penyalahgunaan Wewenang pejabat BKD yang terlibat dapat dijerat sanksi disiplin berat hingga dugaan tindak pidana korupsi (penyalahgunaan kekuasaan).

Tindakan ini mencederai semangat kompetisi sehat di lingkungan Pemda Buru, di mana masih banyak tenaga medis dan birokrat yang memiliki pangkat serta golongan yang lebih layak secara aturan.

Transparansi dalam tubuh BKD adalah kunci. Publik menanti klarifikasi resmi terkait validitas data kepangkatan HW. Tanpa perbaikan sistemik, praktik “titipan” dan manipulasi pangkat hanya akan menghancurkan standar pelayanan publik, terutama di sektor krusial seperti Rumah Sakit Umum Daerah.

Ini bentuk kritik agar terciptanya kabupaten buru yang berseri adil makmur serta membangun sistem pemerintahan yang sehat

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us