Ambon, 22 April 2026 — Polemik penggunaan simbol kepala babi dalam peringatan Maulid Nabi di Majalengka, Jawa Barat, pada 15 September 2025, kembali mencuat ke tingkat nasional. Tokoh Muslim Maluku, D. Kutni Tuhepaly, menyatakan sikap tegasnya dengan menilai peristiwa tersebut telah mencederai perasaan umat Islam di Indonesia.
Dalam keterangannya di Ambon, Tuhepaly menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi seharusnya menjadi momentum sakral untuk memperkuat nilai-nilai keislaman, bukan justru menghadirkan simbol yang bertentangan dengan ajaran agama. Ia menyebut kemunculan logo kepala babi dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk ketidaksensitifan yang memicu kegelisahan publik.
Peristiwa ini bermula dari kegiatan Maulid Nabi di Majalengka yang menampilkan atribut organisasi dengan simbol dan nama yang diasosiasikan dengan “bagong”, yang dalam pemaknaan tertentu merujuk pada babi hutan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius, penggunaan simbol tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menyinggung keyakinan umat Muslim.
Sorotan publik semakin meluas karena adanya dugaan keterkaitan pendiri organisasi dengan figur publik yang memiliki posisi strategis di institusi negara. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral pejabat publik dalam menjaga sensitivitas sosial, khususnya terkait isu keagamaan.
Secara nasional, peristiwa ini memicu diskusi tentang batas kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Sejumlah kalangan menilai bahwa kebebasan tersebut tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang majemuk.
Tuhepaly juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan guna mencegah kejadian serupa terulang. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menyikapi polemik ini secara bijak dan proporsional. Pendekatan dialog, klarifikasi, serta penyelesaian melalui jalur hukum dinilai sebagai langkah yang lebih konstruktif dibandingkan reaksi emosional.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap simbol dan tindakan di ruang publik memiliki dampak luas. Menjaga sensitivitas dan menghormati nilai-nilai keagamaan dinilai sebagai bagian penting dalam merawat persatuan dan keharmonisan bangsa.



















