Galian C Diduga Beroperasi hingga Larut Malam di Poka, HMI Ambon Siap Aksi dan Lapor Kejati Maluku

AMBON — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon menyoroti dugaan aktivitas Galian C di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang disebut masih beroperasi sejak pagi hingga larut malam.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Ambon, Jihat Serang, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memeriksa legalitas aktivitas tersebut. Hal ini di sampaikan kepada wartawan di cafe ujung JMP selasa 22/9/26. HMI juga mempertanyakan penggunaan alat berat dan kendaraan pengangkut material yang disebut terus beroperasi di sekitar permukiman warga.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami mempertanyakan legalitas aktivitas Galian C yang sampai hari ini diduga masih terus berjalan. Kalau memang memiliki izin, silakan dibuka kepada publik. Siapa pemegang izinnya, apa jenis izinnya, dan apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan izin tersebut,” kata Jihat.

HMI menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengusaha berinisial W. Namun, Jihat menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada instansi berwenang dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.

Selain legalitas, HMI menyoroti dugaan dampak lingkungan, termasuk perubahan kondisi aliran air yang dimanfaatkan masyarakat. HMI meminta instansi terkait turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, termasuk pengujian kualitas air jika diperlukan.

“Kami tidak ingin menyimpulkan sendiri bahwa air tersebut tercemar. Pemerintah harus turun dan membuktikannya melalui pengujian. Kalau memang terdapat pencemaran, harus diketahui sumber dan penyebabnya,” ujarnya.

HMI juga meminta pemerintah memeriksa kesesuaian izin, lokasi penambangan, penggunaan alat berat, pengangkutan material, serta kewajiban lingkungan dari kegiatan tersebut.

Jihat menegaskan HMI Cabang Ambon siap menggelar aksi sebagai bentuk kontrol sosial. Mereka juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menyerahkan informasi dan dokumentasi yang telah dihimpun.

“Kami akan laporkan ke Kejati Maluku. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Kalau legal, buktikan legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Jihat.

HMI turut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas ESDM, DPMPTSP, instansi lingkungan hidup, Pemerintah Kota Ambon, dan instansi terkait lainnya segera turun melakukan pemeriksaan agar masyarakat Poka memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us